Pemerintah tidak melakukan perubahan fundamental terkait aturan baru tersebut. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebenarnya UU HKPD ini termasuk dalam aturan turunan PP Nomor 35 tahun 2023.
Adapun tarif dan objek pajak sebenarnya masih sama dengan UU Nomor 28 tahun 2009, kecuali dengan adanya opsen dan penambahan baru pajak alat berat.
Sebagai informasi UU HKPD menyederhanakan sejumlah aturan pajak dan retribusi daerah. Misalnya dalam aturan alam aturan pungutan pajak hotel, restoran, dan pajak penerangan jalan. Akan tetapi dalam aturan baru lebih disederhanakan menjadi pajak barang dan jasa tertentu. Selain itu, ada juga penambahan baru, seperti pajak alat berat.
Pemerintah Kabupaten/kota akan mendapatkan opsen atas pajak kendaraan bermotor yang selama ini pungutan pajaknya ditarik oleh pempus. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Retribusi
Adapun aturan mengenai retribusi dijelaskan dalam Bagian Kedua PP tersebut. Jenis retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Pasal 26
(1) Jenis Retribusi terdiri atas:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
(2) Jenis, objek, dan rincian objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
(3) Dikecualikan dari objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
Adapun jenis pelayanan yang termasuk objek retribusi jasa umum meliputi:
a. pelayanan kesehatan;
b. pelayanan kebersihan;
c. pelayanan parkir di tepi jalan umum;
d. pelayanan pasar; dan
e. pengendalian lalu lintas.
Sedangkan jenis-jenis retribusi jasa usaha tertuang dalam Pasal 34. Berikut objek retribusi jasa usaha:
Pasal 34
(1) Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/ atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi:
a. penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
b. penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
c. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
d. penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila;
e. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
f. pelayanan jasa kepelabuhanan;
g. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
h. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
i. penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
j. pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 45 menjelaskan mengenai jenis retribusi perizinan tertentu. Berikut isinya:
Pasal 45
(1) Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l) huruf c meliputi:
a. persetujuan Bangunan gedung;
b. penggunaan tenaga kerja asing; dan
c. pengelolaan pertambangan
(evs)