Logo Bloomberg Technoz

Pemda Bisa Raup Tambahan Pendapatan dari Aturan Baru Pajak Daerah

Elisa Valenta
22 June 2023 13:00

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui aturan baru pajak tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan baru dari esktensifikasi objek pajak alat berat.

PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Juni lalu dan mengatur retribusi daerah soal pelayanan kesehatan, pelayanan parkir, hingga pengendalian lalu lintas.

Retribusi daerah yang dimaksud dalam aturan ini adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Beleid ini dimaksudkan guna memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).