Sebelumnya para tersangka yakni SI dan AP juga telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," lanjut pihak Kejaksaan.
Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang mulai 21 Juni hingga 10 Juli 2023. Dasar penahanan diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Diketahui potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp100.000.000.000 atau Rp100 miliar.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang.
"Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," demikian disampaikan dalam rilis resmi.
(ezr)