Logo Bloomberg Technoz

Dugaan Korupsi Akuisisi oleh PT Bukit Asam, 3 Orang Tersangka

Sultan Ibnu Affan
22 June 2023 12:30

Pekerja memeriksa batu bara di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Kamis (7/7/2011). (Dadang Tri/Bloomberg)
Pekerja memeriksa batu bara di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Kamis (7/7/2011). (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahasa Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

"Sebagaimana arahan dari jaksa agung RI dengan menteri BUMN untuk melakukan program bersih-bersih BUMN, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka," dirilis Kejaksaan Agung pada Kamis (22/6).

Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. nomor PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Tim penyidik disebut telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Oleh karena itu penetapan tersangka disebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Adapun tiga tersangka yaitu:

1.    AP selaku Direktur Pengembangan Usaha  PT Bukit Asam tahun 2013. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023
2.    SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilalihan PT Satria Bahana Sarana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-03/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023
3.    TI selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara yakni pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam melalui PT Bukit Multi Investama. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.