- TI selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara (Pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT Bukit Multi Investama) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Sebelumnya, SI dan AP diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya cukup memiliki bukti keterlibatan dalam kasus tersebut. Dalam penyidikan ini, potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp100 miliar.
Satria Bahana Sarana adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan. Melalui PT Bukit Multi Investama, PTBA mengakuisisi Satria Bahana Investama pada awal 2015.
Akuisisi dilakukan atas 95% saham dengan nilai transaksi Rp48 miliar. Akuisisi tersebut kala itu dilakukan sebagai langkah efisiensi biaya produksi penambangan.
(yun/dhf)