Bagi peserta BPJS yang tidak mampu, pemerintah menjamin melalui skema Penecegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). "Untuk yang tidak mampu, itu tetap akan dibantu iurannya dari pemerintah yaitu skema PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) baik dananya yang ada di pusat maupun yang ada di daerah provinsi maupun kabupaten," ujarnya.
Dalam skema tersebut, lanjutnya, saat ini slotnya juga masih tersedia sekitar 135 juta orang yang bisa dijamin.
Namun bagi peserta BPJS yang wajib bayar atau yang telah ditanggung oleh instansi dan perusahaannya maka harus tetap membayar pengobatan atau perawatan.
"Mereka yang berasal dari instansi dari perusahaan itu akan ditanggung iurannya oleh perusahaan atau kalau dia seorang pengusaha sendiri juga atau pengusaha mandiri dia juga akan menanggung iuran BPJSnya sendiri," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa skema ini mulai berlaku sejak pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 dan sekarang menjadi endemi.
(ibn/ezr)