Logo Bloomberg Technoz

Kementerian Hukum dan HAM merilis Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan dan ditandatangani oleh Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM pada 7 Juni lalu. 

Dalam keputusan menter tersebut, ada 159 yang masuk dalam lampiran sebagai negara yang terkena penghentian sementara bebas visa kunjungan ke Indonesia. Negara tersebut urut abjad mulai dari Afrika Selatan sampai Zimbabwe.

Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas.

(rui/aji)

No more pages