Logo Bloomberg Technoz

Keppres Jokowi Cuti Bersama Libur Idul Adha 3 Hari Segera Terbit

Sultan Ibnu Affan
22 June 2023 09:20

Konferensi pers libur dan cuti bersama Idul Adha oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Konferensi pers libur dan cuti bersama Idul Adha oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa libur Idul Adha resmi ditetapkan selama 3 hari yakni mulai 28-30 Juni 2023.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.

Muhadjir menegaskan bahwa keputusan ini juga telah dibahas dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas. Dengan penetapan tersebut, Muhadjir mengatakan keputusan residen (keppres) akan segera diterbitkan.

"Bapak Presiden telah menyatakan persetujuannya pada 21 Juni 2023. Maka pada saat ini saya ingin menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 2023 Masehi, maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai 28sampai dengan 30 Juni," kata dia di Jakarta, Kamis (22/6).

"Dengan demikian kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya dan bapak presiden akan segera dan ada surat keputusan Presiden mengenai libur ini," imbuhnya.

Transisi Pandemi