Logo Bloomberg Technoz

Klaster kedua, yakni yang berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut. Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan lembaga antirasuah.

"Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat atau secara langsung," lanjut Ghufron.

Pada saat yang sama, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menambahkan, di dalam pengelolaan Rutan, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga ada pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM yang di duga terlibat.

"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," tutur Cahya.

Sebelumnya, dugaan Pungli di Rutan KPK tersebut pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam temuan Dewas, Pungli tersebut dilakukan selama 4 bulan yakni sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan total senilai Rp4 miliar.

(ibn/dba)

No more pages