Imigrasi Deportasi 401 WNA di Paruh Pertama 2023
Fransisco Rosarians Enga Geken
21 June 2023 20:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mendeportasi 401 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2023. Jumlah ini sangat tinggi usai pemerintah harus menertibkan turis mancanegara yang melakukan pelanggaran aturan di sejumlah wilayah, khususnya Bali.
"Dari sisi tindakan administrasi keimigrasian dan pro justicia," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (21/6/2023).
Menurut dia, sejak awal tahun, lembaganya mencatat ada 819 WNA yang melanggar sejumlah aturan keimigrasian dan ketertiban umum. Dari jumlah tersebut, Imigrasi melakukan deportasi terhadap 401 WNA, penangkalan pada 302 WNA, pemberian denda pada 112 WNA, pencabutan izin tinggal pada 3 WNA, dan larangan berada di tempat tertentu pada 1 WNA.
Sepanjang periode tersebut, Imigrasi juga melakukan pencekalan terhadap 2.672 WNA dari sejumlah negara.
Pencabutan Sementara Bebas Visa