Logo Bloomberg Technoz

Menurut Tongam, segala proses hukum, termasuk putusan pengadilan, harus dihormati. Namun tak lantas bebas dari kritik. Dalam praktiknya, Indosurya secara nyata menghimpun dana masyarakat, termasuk pengambilalihan uang anggota untuk kemudian disimpan pada perusahaan cangkang milik Henry.

“Kemudian juga tindak pidana pencucian uangnya, itu sudah nyata dari transaksi keuangan yang muncul di persidangan. Dia cuci (money laundering) di perusahaan dia, untuk keperluan pribadi dia, yang tidak ada kaitannya dengan usaha dia,” Tongam menjelaskan.

Tongam berpendapat hukuman berat pantas dialamatkan kepada aktor utama penggelapan dana berkedok koperasi simpan pinjam.

“Kita mengharapkan dukungan dari proses hukum tentunya yang setimpal dengan perbuatan mereka, karena sangat banyak yang dirugikan. Jadi bukan wanprestasi, bukan perbuatan melanggar hukum perdata, tetapi merupakan tindak pidana,” pungkas dia.

Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sebelumnya tegas mengatakan, apa yang dilakukan terdakwa Henry Surya sangat jelas sebagai penggelapan dana, dan masuk dalam kasus hukum tindak penipuan. Makanya putusan bebas PN Jakarta Barat sangat mengejutkan.

Pelanggaran pidana oleh Henry sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perbankan Pasal 46 soal penghimpunan dana tanpa izin. Apalagi kasus in menyeret 23 ribu korban kerugian harta. Laporan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), menjelaskan, Henry telah menghimpun dana para korbannya hingga Rp 106 triliun. 

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejagung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti-nya, karena korbannya masih banyak,” ucap Mahfud dalam keterangan tertulisnya pekan lalu. Lebih lanjut, pemerintah akan melaksanakan putusan PKPU untuk mengambil aset milik Indosurya, lalu membayar kewajiba koperasi kepada anggota yang dirugikan.

Upaya mendorong percepatan revisi UU Perkoperasian jadi semakin muncul di permukaan dengan kabar vonis bebas owner KSP Indosurya ini. Mahfud meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menuntaskan pekerjaannya tersebut. Pemutakhiran UU Perkoperasian jadi langkah preventif upaya penipuan berkedok koperasi.

(wep/frg)

No more pages