Logo Bloomberg Technoz

Akmal mencontohkan ada BUMN yang rasio utang terhadap modal terus membengkak. Kementerian BUMN sendiri memiliki data lengkap betapa pembengkakan ini mencapai hampir 6 kali lipat.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan pada pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp10,49 triliun untuk 13 BUMN. Permasalahan tersebut merupakan pekerjaan yang belum diselesaikan hingga semester I-2022 meski suntikan dana diberikan pada 2015 dan 2016.

Nilai PMN tersebut terdiri atas total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan sebesar Rp10,07 triliun dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp424,11 miliar.

Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus menilai ada permasalahan dalam perencanaan maupun proposal bisnis yang diajukan perusahaan BUMN terkait usulan PMN.

"Mungkin ada program-program yang menyebabkan korporasi tidak bisa menjalankan PMN itu, sehingga dana PMN itu tidak bisa dimanfaatkan seperti tujuan awalnya," ujar Yunus kepada Bloomberg Technoz.

Realisasi dan alokasi PMN untuk BUMN dan lembaga lain 2019-2023 (Divisi Riset Bloomberg Technoz)

Ia menduga perencanaan dan proposal yang diajukan oleh BUMN-BUMN terkait dilakukan dengan tidak menyeluruh. Alhasil, ketika dana PMN dicairkan, dana suntikan itu tak bisa diserap dengan optimal oleh perusahaan-perusahaan pelat merah.

Bisa jadi, kata Yunus, pengalokasian PMN kepada perusahaan-perusahaan BUMN tidak sepenuhnya datang dari kebutuhan untuk mengembangkan bisnis, melainkan dorongan dari pihak lain. Sebab, mekanisme pengusulan dan persetujuan PMN harus melalui ketuk palu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
"PMN ini merupakan mekanisme politik, persetujuan DPR, ini yang kemudian apakah mekanisme politik DPR ini memberi pengaruh pada BUMN. Ini PR juga agar bagaimana BUMN kita independen, tidak ada kepentingan politik, tidak ada pertimbangan politik dalam pengusulan PMN. Harus murni pertimbangan bisnis untuk PMN ini," tuturnya.
 
Dia juga menegaskan, pada dasarnya pemberian PMN dari pemerintah bukan untuk melaksanakan proyek ataupun penugasan dari negara. Sebab, proyek maupun penugasan yang diberikan negara membutuhkan dana besar dan memerlukan instrumen pembiayaan bisnis.
 
PMN, kata Yunus, diberikan agar BUMN terkait dapat memperbaiki kinerja perusahaan, mengembangkan bisnis, dan membuat terobosan dalam menjalankan bisnisnya. Tujuannya agar suntikan uang negara dapat memberi dampak positif dari kegiatan yang dilakukan BUMN terkait.
 
"Jadi PMN itu untuk menjalankan bisnis BUMN yang sudah pasti feasible. Sehingga BUMN punya tanggung jawab mulai dari perencanaan sampai dengan memastikan proyek selesai dan membawa manfaat sesuai perencanaan," jelasnya.
 

(evs)

No more pages