Untuk perinciannya, 26 kabupaten/kota masuk dalam wilayah prioritas 1 atau sangat rentan, 16 masuk dalam wilayah prioritas 2 atau rentan, dan 32 masuk wilayah prioritas 3 atau agak rentan. Sebagian besar kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah prioritas 1—3 berada di wilayah Indonesia bagian timur, khususnya Papua dan Papua Barat.
“Kabupaten yang kondisi geografisnya berupa kepulauan juga masuk dalam wilayah rentan rawan pangan karena kendala akses fisik terhadap sumber pangan,” ungkap Sarwo Edhy.
Adapun, untuk wilayah perkotaan yang masuk dalam kategori wilayah rentan rawan pangan, masalah utamanya adalah rendahnya daya beli masyarakat. Kemudian, rendahnya pemahaman terhadap gizi dan pola asuh serta sulitnya mengakses air bersih dan sanitasi.
“Setiap tahun kami targetkan tujuh kabupaten atau kota bisa keluar dari kategori wilayah rentan rawan pangan agar target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals [SDGs] pada 2030 bisa tercapai,” tegasnya.
Sebagai catatan, dari 17 target SDGs ada dua yang berkaitan dengan upaya mengentaskan daerah rentan rawan pangan. Target tersebut adalah mengentaskan kemiskinan (target pertama) dan memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian berkelanjutan (target kedua).
“Kemudian juga [menjalankan] amanat UU [Undang-Undang] No. 18/2012 tentang pangan dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.
(rez/wdh)