Logo Bloomberg Technoz

Tukin PNS Naik, Libur Idul Adha Ditambah, Bisa Dongkrak Konsumsi?

Ruisa Khoiriyah
21 June 2023 13:20

Pengunjung berswafoto di Tanah Lot, Bali, Rabu (14/12/2022). (Nyimas Laula/Bloomberg)
Pengunjung berswafoto di Tanah Lot, Bali, Rabu (14/12/2022). (Nyimas Laula/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah merilis keputusan menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil di tiga kementerian dan memperpanjang cuti bersama libur peringatan Idul Adha pekan yang jatuh pekan depan.

Keputusan itu banyak didorong harapan pembuat kebijakan agar konsumsi masyarakat dan geliat pariwisata terdongkrak, mengimbangi perlambatan ekonomi yang sejauh ini semakin terang. Namun, benarkah kebijakan itu tepat dan akan berdampak signifikan pada perekonomian?

Melalui  Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken 13 Juni lalu, Presiden RI Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja ASN/PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

Pemerintah juga memperpanjang periode cuti bersama peringatan Idul Adha, sehingga libur bersama menjadi tiga hari yaitu 28, 29 dan 30 Juni.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, kebijakan menambah satu hari lagi libur ditujukan untuk mengerek mobilitas masyarakat yang diharap dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Terlebih sebulan ke depan, anak-anak sekolah juga tengah menikmati libur panjang sekolah sebelum tahun ajaran baru dimulai.