Logo Bloomberg Technoz

Solana SOL ada di posisi ke-lima pada daftar aset kripto paling menguat, adapun angka penguatannya mencapai 4,5%, dan secara sepekan naik 10,4% pada harga US$16,85.

Selanjutnya, BNB Koin naik 3,9% dalam 24 jam, adapun dalam sepekan menguat 1,2% dengan harga US$252,52.

Dogecoin DOGE milik Elon Musk juga dalam tren optimis dengan kenaikan 2,5% dalam 24 jam terakhir menjadi US$0,06397, dan mencatatkan penguatan 3,1% dalam sepekan.

TRON TRX dan XRP Koin juga kompak di zona hijau dalam 24 jam. Dengan masing-masing mencatatkan angka kenaikan 2% dan 0,7%.

Sentimen Aset Kripto

Kelanjutan berita bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC) telah sepakat tidak membekukan aset Binance US. Hal ini setidaknya memberikan titik terang untuk sementara waktu. Sentimen tersebut juga semakin mendorong sentimen Bitcoin akan menjadi aset dasar dari sebuah Exchange Traded Fund (ETF),

Manajer aset terbesar dunia yaitu BlackRock, yang pada pekan kemarin mengajukan Bitcoin sebagai ETF, salah satu instrumen portofolio investasi yang menggunakan Bitcoin sebagai nilai aset dasar.

Financial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha memaparkan, jika Bitcoin Spot ETF ini mendapatkan persetujuan oleh SEC, maka berpotensi akan menjadi sentimen positif bagi pergerakan harga Bitcoin karena adanya peluang likuiditas baru yang kemungkinan besar masuk dari institusi yang membeli ETF tersebut.

Pameran Kripto dalam Dubai Crypto Expo di Dubai, United Arab Emirates (UAE). (Christopher Pike/Bloomberg)

Sentimen positif lainnya juga datang dari Halving Day Bitcoin dalam waktu dekat. Berkaca pada data historis, Bitcoin mengalami akumulasi yang kuat setiap menjelang Halving Day. Hasil serupa juga akan terjadi dalam 10 bulan ke depan, yang juga akan mendukung kenaikannya pada paruh kedua 2023.

Sementara itu dari dalam negeri, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) merilis daftar terbaru yang terdiri dari tambahan aset kripto, yang saat ini berjumlah 501 aset yang legal dan boleh diperdagangkan di Indonesia.

Daftar tersebut tercantum dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Daftar terbaru aset kripto yang legal dan resmi dari Bappebti tersebut dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam melakukan perdagangan aset kripto, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan investor Indonesia dalam perdagangan aset kripto.

(fad)

No more pages