Insentif Pajak Rumah, 'Obat Kuat' Buat Ekonomi yang Melambat
Ruisa Khoiriyah
20 June 2023 14:21
Bloomberg Technoz, Jakarta - Gejala perlambatan yang semakin kentara dialami oleh ekonomi Indonesia membutuhkan stimulasi untuk merangsang laju perputaran uang sehingga pertumbuhan terdorong. Di tengah tingginya ketidakpastian global dan prediksi kelanjutan serial kenaikan bunga global, memangkas bunga acuan belum menjadi pilihan terbaik karena berisiko memicu instabilitas rupiah, sehingga stimulasi fiskal menjadi harapan besar.
Keputusan pemerintah menaikkan batas harga jual rumah tapak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi Rp162 juta-Rp234 juta untuk tahun ini dan sebesar Rp166 juta-Rp240 juta untuk 2024, menjadi langkah yang diharapkan bisa membawa multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor konstruksi dan properti. Sebelumnya, batas harga ditetapkan di angka Rp150,5 juta hingga Rp219 juta.
Dengan kebijakan bebas PPN untuk rumah tapak tersebut, sektor konstruksi diharapkan dapat bergairah dan membantu laju pertumbuhan pembiayaan atau kredit rumah bersubsidi khususnya yang menyasar kategori konsumen berpendapatan bawah dan menengah-bawah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), laju pertumbuhan untuk sektor konstruksi dan real estat pada kuartal 1-2023 masih sangat kecil. Yaitu masing-masing sebesar 0,32% dan 0,37 secara tahunan.
Sedang dibandingkan kuartal sebelumnya, sektor konstruksi tumbuh negatif -2,49% dan sektor real estat juga cuma tumbuh 0,01% secara kuartalan. Laju investasi (PMTB) pada kuartal 1 lalu juga negatif -3,72% meski masih tumbuh 2,11% secara tahunan.