Adapun besaran premi setiap bank berbeda-beda jumlahnya, dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank kemudian dikalikan dengan jumlah aset bank keseluruhan.
Tingkat risiko bank dibagi ke dalam peringkat komposit 1-5. Urutan yang lebih kecil mencerminkan kondisi bank yang lebih sehat.
Sementara itu, kelompok aset dibagi menjadi sebagai berikut:
1. Kelompok 1: bank dengan aset hingga Rp 1 triliun
2. Kelompok 2: bank dengan aset Rp 1 triliun hingga Rp 10 triliun
3. Kelompok 3: bank dengan aset Rp 10 triliun hingga 50 triliun
4. Kelompok 4: bank dengan aset Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun
5. Kelompok 5: bank dengan aset lebih dari Rp 100 triliun
Berdasarkan PP no 34 tahun 2023, berikut ini persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank:
Bank Peringkat Komposit 1
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0020%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0025%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0030%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%
Bank Peringkat Komposit 2
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0040%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0045%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0050%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%
Bank Peringkat Komposit 3
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0045%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0050%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0055%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%
Bank Peringkat Komposit 4
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0050%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0055%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0060%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065%
Bank Peringkat Komposit 5
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0005%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0000%
(evs)