Logo Bloomberg Technoz

Mulai 2025, Bank Wajib Bayar Iuran Restrukturisasi ke LPS

Yunia Rusmalina
20 June 2023 14:00

Ilustrasi Bank BSI. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Bank BSI. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank-bank yang beroperasi di Indonesia akan mulai wajib membayar iuran premi untuk mendanai Program Restrukturitsasi Perbankan (PRP) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2025 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2023 lalu.

Dalam beleid itu disebutkan pada pasal 1, program ini bertujuan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Premi PRP sendiri adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pendanaan PRP.

Dijelaskan pada pasal 6 bahwa pembayaran premi PRP bakal dilakukan bank sebanyak dua kali dalam setahun kepada LPS. Antara lain, periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember. Pembayaran pertama akan dilakukan tahun 2025.