Selain IHPS II 2022, BPK juga melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi lembaga tersebut pada kementerian dan lembaga negara selama periode 2005-2022. Menurut Isma, tingkat kepatuhan dan kesesuaian terhadap rekomendasi telah mencapai 77%. Sedangkan 17% rekomendasi lainnya masih belum dilaksanakan secara sesuai; sebanyak 5% rekomendasi bahkan belum ditindaklanjuti; dan 1% rekomendasi memang tak bisa ditindaklanjuti.
Secara kumulatif, hingga 31 Desember 2022, tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut telah menghasilkan penyetoran uang atau penyerahan aset kepada Negara mencapai Rp136,03 triliun.
"Capaian ini merupakan manifestasi dari komitmen dan konsistensi pengawasan oleh DPR dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," kata Isma.
(ibn/frg)