Kemudian pada periode 2026–2027, LPS akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat baru sembari menjalankan evaluasi pada setiap tahapan.
"Sedangkan 2028, LPS akan melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat undang-undang, " ungkap Purbaya, Selasa (20/06).
Yudhi berharap dapat mengimplementasikan mandat dan perubahan pengaturan baru terkait LPS.
"Kami berharap mandat-mandat baru yang diberikan kepada LPS melalui UU P2SK ini akan membuat nasabah semakin merasa aman dan nyaman dalam menempatkan dananya di perbankan maupun perusahaan asuransi nantinya," tuturnya.
Sebelumnya, persiapan program penjaminan polis telah masuk dalam proses diskusi antara LPS sebagai pelaksana dengan OJK. Dalam UU P2SK, LPS diperbolehkan untuk mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi.
(yun/evs)