Logo Bloomberg Technoz

"Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara bahwa BPK harus melaporkan selambat-lambatnya 2 bulan setelah pemerintah pusat telah melaporkan," kata Puan.

Berikut rincian lengkap agenda paripurna ke-27 hari ini:

1. Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.
2. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2022.
3. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 oleh BPK RI.

(ibn/evs)

No more pages