Bertemu Ketua Umum Parpol
Firli juga dikabarkan sempat bertemu dengan seorang wanita yang juga menjadi ketua umum partai politik di sebuah hotel, 1 November 2018. Pada tahun berikutnya, dia maju sebagai calon pimpinan KPK yang kemudian mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR untuk menyandang status ketua lembaga antirasuah tersebut.
Saat itu, Firli berdalih tak membicarakan tentang politik dan kasus korupsi. Dia mengklaim memang cukup dekat dengan almarhum suami ketua partai tersebut.
Pertemuan tersebut, kata Firli, juga bukan sebuah kesengajaan atau direncanakan. Dia mengklaim datang ke lokasi tersebut atas undangan rekannya di kepolisian. Ternyata, pada lokasi yang sama turut hadir ketua umum partai tersebut.
Bertemu TGB Zainul Majdi
Firli juga dilaporkan ke Pengawas Internal usai terbukti melakukan perjalanan tanpa izin ke Nusa Tenggara Barat, 12-13 Mei 2018. Dalam perjalannya itu, dia bertemu dan berolahraga bersama dengan Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi.
Padahal, saat itu, KPK sedang menyelidiki tentang dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont. Dalam kasus tersebut, penyidik pun membidik Zainul Majdi. Sehingga tindakan Firli berpotensi menyebabkan konflik kepentingan.
Pengawas Internal kemudian menjatuhkan sanksi berat kepada Firli dalam kasus penjemputan BPK, pertemuan dengan Ketum Partai Politik, dan keberangkatan tanpa izin ke NTB. Namun, putusan tersebut tak berefek karena Firli kemudian dipilih DPR menjadi Ketua KPK.
Gaya Hidup Mewah Sewa Helikopter
ICW dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menyeret Firli ke Dewas KPK. Kali ini mereka melaporkan gaya hidup mewah Firli yang merujuk pada penyewaan helikopter, September 2020.
Pada saat itu, Firli dikabarkan menyewa dengan harga sangat jauh dari wajar sebuah helikopter milik perusahaan swasta. Hal ini dilakukan saat dirinya menempuh perjalanan dari Palembang menuju Baturaja, Sumatera Selatan.
Meski terbukti, Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi gaya hidup mewah Firli dengan teguran tertulis.
Pasal Tes Wawasan Kebangsaan
Sejumlah pegawai KPK melaporkan Firli ke Dewas dengan tuduhan telah menyelendupkan sebuah pasal dalam Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021. Dia diduga menambahkan klausul penerapan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan pegawai KPK dalam rapat, 25 Januari 2021.
TWK diduga menjadi senjata Firli untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang diduga kerap melakukan perlawanan terhadap dirinya. Imbasnya, sebanyak 57 pegawai KPK termasuk sejumlah penyidik senior dinyatakan tak lolos dan dikeluarkan dari lembaga tersebut.
Dalam pemeriksaan, Dewas menilai pasal TWK bukan aturan yang diselundupkan. Menurut mereka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengusulkan adanya assesment serupa TWK dalam peralihan pegawai KPK menjadi ASN, 9 Oktober 2020.
Bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe
Saat penyidik sedang membongkar praktek korupsi Lukas Enembe, Firli malah bertemu dengan Gubernur Papua tersebut, November 2022. ICW dan sejumlah pegiat antikorupsi menilai tindakan Firli tak etis karena menemui secara pribadi seorang yang berperkara di KPK.
Meski demikian, KPK kemudian agak pasang badan untuk firli dengan menilai kegiatan sang ketua tersebut lumrah. Lembaga antirasuah tersebut mengatakan, Firli berangkat ke Papua dengan tujuan memeriksa kesehatan Lukas Enembe di rumahnya secara terbuka.
Pencopotan Brigjen Endar
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro melaporkan Firli ke Dewas KPK, 4 April 2023. Dia melaporkan Firli dan Sekjen KPK telah melanggar etik karena secara sewenang-wenang mencopot dirinya dari jabatan di KPK.
Hal ini merujuk pada Surat Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebenarnya meminta Endar tetap berkarya di KPK. Akan tetapi, Firli tetap berkukuh mencoret jenderal polisi tersebut dari daftar anak buahnya.
Sebelumnya, pencopotan Endar dikabarkan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek penyelenggaraan Balap Mobil tenaga Listrik atau Formula E di Jakarta. Kasus ini dikabarkan berpotensi menyeret Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan yang tengah bersiap menjadi calon presiden pada Pemilu 2024.
Dewas KPK kemudian melepaskan Firli dari dugaan pelanggaran etik dalam perkara ini. Dewas menilai Firli dan Sekjen KPK telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam penggantian pegawai atau pejabat di lembaga antirasuah tersebut.
Pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM
Nama Firli kembali mencuat dalam kasus dugaan etik pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia kembali dilaporkan ke Dewas KPK, 10 April 2023.
Hal ini terkuak usai beredar video berisi penyidik KPK menemukan dokumen rahasia lembaganya di salah satu kantor Kementerian ESDM. Dokumen itu diduga laporan penyelidikan sementara dugaan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam video yang sama, seorang pegawai ESDM yang diinterogasi mengaku dokumen tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Mereka memperolehnya dari Firli. Pegawai ESDM tersebut diduga mantan Plh Dirjen Minerba ESDM, Idris Sihite.
Akan tetapi, Dewas tak menemukan keterkaitan Firli saat memeriksa Idris. Dalam pemeriksaan tersebut, Idris malah berdalih dapat dokumen tersebut dari seorang pengusaha pertambangan. Dewas pun tak menemukan komunikasi antara Idris, Arifin dan Firli.
Firli pun kembali terlepas dari ancaman sanksi etik berat sebagai pimpinan KPK.
(frg)