Namun pada saat Idris diperiksa Dewas, Tumpak mengatakan bahwa dia mengubah keterangannya. Dalam pemeriksaan tersebut, Idris mengaku membawa-bawa nama Firli agar penyidik KPK ketakutan pada saat penggeledahan berlangsung.
"Tetapi pada waktu kami periksa, dia ubah, dia bilang, 'sengaja saya bilang begitu, supaya penyidik itu merasa takut', dia grogi, akhirnya dia nervous, dia sebut nama Firli, dengan harapan, supaya penyidik tidak terlalu sporadis di dalam melakukan penggeledahan. Itu alasannya," ungkapnya.
Tumpak lantas kembali mengatakan jika Idris mengubah keterangannya bahwa dokumen itu berasal dari salah seorang pengusaha bernama Suryo yang ia ditemui di Hotel Sari Pasific, Jakarta.
Lalu kemudian atas keterangannya itu, Dewas memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi. Namun, Suryo membantah pengakuan Idris tersebut.
“Apakah kami percaya? Ya percaya tak percayalah. Tapi kami tidak bisa menemukan fakta. Jadi jangan salah, kami ini tidak mungkin bisa memaksa orang.” kata Tumpak.
Adapun sebelumnya, dalam kasus dugaan kebocoran dokumen ini--yang dilaporkan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro dan 16 orang lainnya--Dewas sendiri juga telah menyimpulkan bahwa pihaknya tak menemukan cukup alat bukti untuk melanjutkan terlapor Firli ke tahap sidang etik.
Awal Kasus
Kasus ini berawal saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Kementerian ESDM. Mereka sedang mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan kinerja (tukin) yang menjerat 10 pegawai ESDM sebagai tersangka.
Sebuah video kemudian viral yang diduga berisi seorang penyidik tengah memeriksa sejumlah berkas yang memiliki kop KPK. Belakangan, dokumen tersebut dikabarnya sebagai laporan penyelidikan sementara dugaan korupsi IUP di Kementerian ESDM.
Dalam video yang sama, penyidik kemudian menginterogasi pegawai ESDM yang diduga Idris Sihite, yang bekerja di ruang tempat dokumen tersebut berada.
Dalam komunikasi tersebut, pegawai ini mengklaim dapat berkas KPK dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang sebelumnya menerima dari Firli.
Di sisi lain, Firli sendiri juga membantah telah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia mengklaim tak mungkin menghancurkan karir yang telah susah payah dibangun selama 38 tahun sejak di Kepolisian.
(ibn/dhf)