Logo Bloomberg Technoz

Sebagai catatan, Johanis memang telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu. Dalam laporan itu, Johanis diduga melakukan komunikasi 'belakang layar' dengan Idris Sihite.

Namun, laporan tersebut disimpulkan oleh Dewas tidak cukup bukti, lantaran komunikasi yang dilaporkan ICW dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.

Usut punya usut, Dewas kemudian menindaklanjuti dan menemukan adanya komunikasi lain yang dilakukan Johanis kepada Idris Sihite setelah ia menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Selain komunikasi yang dilaporkan oleh ICW, Dewan Pengawas menemukan juga adanya komunikasi lain antara saudara JT dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," ungkap Albertina.

Dalam temuan itu, Albertina melanjutkan, Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Idris Sihite. Namun, pesan tersebut kemudian langsung dihapus.

Saat diperiksa oleh Dewas soal itu, Johanis mengaku bahwa pesan yang dihapus itu merupakan 'forward' foto dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari salah seorang temannya bernama Indra, yang merupakan pengusaha.

"Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut, saudara Sihite menjawab 'siap' dari komunikasi itu," tutur Albertina.

Lalu, ketika diperiksa oleh Dewas soal pesan itu, Idris mengaku belum sempat membaca pesan yang dihapus oleh Johanis tersebut.

"Karena pada saat menerima pesan, saudara Sihite sedang mengikuti rapat sehingga pada pukul 13.56 saudara Sihite menanyakan kepada saudara Johanis Tanak mengapa ketiga pesan tersebut dihapus dan dijawab oleh saudara Johanis Tanak 'sudah dijawab siap'," imbuhnya.

Albertina kemudian mengungkapkan, Idris sempat ingin menghubungi Johanis kembali untuk mendapat penjelasan terkait tiga pesan yang dihapus. Namun, pada akhirnya, hal itu tak dilakukan karena Johanis menyatakan sedang rapat. 

Tak lama berselang, ponsel Sihite juga disita penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

Kemudian, Albertina mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengusulkan untuk dilakukan ekstraksi pada ponsel Johanis untuk membuat semuanya menjadi terang dan jelas. Namun, Johanis menolak dan tak bersedia.

Sebelumnya memang telah beredar sebuah tangkapan layar percakapan yang diduga dilakukan oleh Plh Dirjen Minerba Idris Sihite dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tersebut.

Di sisi lain, Idris sendiri menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan 10 orang tersangka.

(ibn/dhf)

No more pages