Logo Bloomberg Technoz

Dewan Pengawas Akan Gelar Sidang Etik Wakil Ketua KPK

Sultan Ibnu Affan
20 June 2023 07:37

Dewan Pengawas KPK antara lain terdiri dari Tumpak Panggabean danSyamsuddin Haris (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Dewan Pengawas KPK antara lain terdiri dari Tumpak Panggabean danSyamsuddin Haris (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Keputusan ini berkaitan dengan ditemukannya komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

"Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6).

Atas temuan tersebut, Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. 

Namun, Albertina mengatakan pihaknya masih akan mengumpulkan beberapa bukti dan pemeriksaan tambahan untuk menggelar sidang etik tersebut.