"Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat serta sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial," imbuh dia.
Komnas HAM kemudian mengambil langkah sebagai berikut:
1. Membentuk Tim Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi terkait tragedi kemanusiaan Kanjuruhan. Tim ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM
2. Mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas
3. Mendorong para pihak, dalam hal ini PSSI, PT LIB, PT Indosiar dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM yaitu melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola sepakbola Indonesia yang berlandaskan hak azasi manusia.
"Sepanjang bulan Desember 2022-Januari 2023, Komnas HAM menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban yang mengharapkan Komnas HAM mengawal proses hukum dan proses rehabilitasi untuk para keluarga korban, termasuk bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat tragedi tersebut," ujarnya.
Tragedi Kanjuruhan merupakan insiden maut usai pertandingan sepakbola di Indonesia yang terjadi pada awal Oktober 2022. Tragedi penanganan kerumunan dengan gas air mata yang berujung pada korban jiwa dan luka-luka. Ada 135 suporter bola kehilangan nyawa usai pertandingan lanjutan BRI Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya. Sementara ratusan korban lainnya mengalami cedera.
(ezr)