Hapus Persaingan Bisnis Transportasi, Damri Merger dengan PPD
Rezha Hadyan
19 June 2023 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian BUMN resmi menggabungkan dua perusahaan transportasi umum milik negara yakni Perum Damri dengan Perum PPD. Merger tersebut disahkan melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dengan adanya penggabungan tersebut maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.
“Pengabungan ini merupakan inisiatif Kementerian BUMN sebagai upaya penguatan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional yang sekaligus menciptakan nilai tambah (value creation) dan keberlanjutan bagi perusahaan BUMN. Inisiatif ini memiliki tujuan untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama antar kedua entitas,” ucap Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dalam keterangan resmi dikutip Senin (19/6).
Penggabungan PPD dan Damri akan diikuti penggabungan armada yang dimiliki dua perusahaan tersebut. Setelah penggabungan tersebut seluruh tanggung jawab dialihkan ke Damri. Sebab secara legal, kata dia, PPD sudah tidak ada lagi sejak merger ini sehingga semua tanggung jawab aset dan kewajiban beralih kepada Damri.
Alhasil, 600 unit bus milik PPD bakal diserahkan ke Damri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) Damri.