Ia juga mengungkap bahwa dalam temuannya, yang memerintahkan pungli diduga menerima uang itu dengan setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
"Dewas sudah menyerahkan kepada pimpinan KPK yang di samping juga oleh Deputi Penindakan pada Selasa, 16 Mei 2022. Jadi kurang lebih satu bulan yang lalu untuk menindaklanjuti masalah pidananya," tutupnya,
(ibn/ezr)
No more pages