Logo Bloomberg Technoz

Pungli di Rutan KPK Terendus, Rp4 Miliar dalam Setahun

Sultan Ibnu Affan
19 June 2023 17:10

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pungli tersebut diduga dilakukan pejabat Rutan KPK. Mereka menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi.

"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).

Berdasarkan temuan itu, kata Tumpak, pihaknya telah menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya temuan itu sudah termasuk dalam tindak pidana.

Sementara itu, pada saat yang bersamaan, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa total nominal temuan pungli tersebut telah mencapai Rp4 miliar.

"Mengenai jumlahnya, cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara ya yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Itu jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," kata Albertina.