Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) jelang akhir pekan lalu. RUPO salah satunya terkait restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2019.
Pada rapat 14 Juni 2023 itu, sebanyak pemegang obligasi dengan hak suara senilai Rp1,9 triliun menghadiri rapat. Ini setara dengan 83,78% dari seluruh nilai obligasi yang belum dilunasi, Rp2,28 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Senin (19/6/2023), dari jumlah tersebut, hak suara senilai Rp287,2 miliar atau setara abstain atas usulan penundaan pembayaran bunga ke-20 dan pokok obligasi. Kemudian, hak suara senilai Rp471,78 miliar tidak setuju dengan usulan tersebut.
Sementara, hak suara senilai Rp1,14 triliun menyatakan setuju dengan usulan penundanaan pembayaran bunga dan pokok. Meski mayoritas, namun jumlah ini baru setara 70,88% suara, belum memenuhi syarat kuorum minimal 75%.
Sehingga, pemegang obligasi dalam RUPO tidak menyetujui usulan penundanaan pembayaran bunga dan pokok yang diusulkan jatuh pada 16 September 2023. Dengan kata lain, pembayaran bunga ke-20 beserta nilai pokoknya seharusnya tetap dilaksanakan pada 16 September 2023.
Presiden Direktur WSKT Mursyid menjelaskan, RUPO dilaksanakan sejalan dengan masa standstill. Ini merupakan perlakuan yang setara (equal treatment) antara kreditur perbankan dan obligasi terkait restrukturisasi yang dilakukan.
"Sehingga, perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apa pun selama masa standstill, termasuk pembayaran bunga atau pokok atas kewajiban keuangan," ujar Mursyid, Senin (19/6/2023).
Di sisi lain, WSKT sudah dalam posisi gagal bayar nilai pokok dan bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II tahun 2018. Ini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwaliamatan obligasi tersebut.
Masih mengacu pada perjanjian itu, WSKT diberi waktu untuk memperbaiki keadaan selama tenggat waktu teretentu sebelum akhirnya dinyatakan cedera janji atau wanprestasi.
"Jika kegagalan pembayaran nilai pokok dan bunga tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat, maka WSKT dapat dinyatakan cedera janji berdasarkan perjanjian perwaliamatan," terang Mursyid.
Wali amanat, atas pertimbangannya sendiri kemudian berhak memanggil RUPO untuk meminta penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
(dhf)