Hal ini merujuk pada Pasal 9 huruf a nomor 3, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 bahwa masyarakat harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli. Sertifikat tersebut harus dikeluarkan sekolah mengemudi yang terakreditasi. Sertifikat mengemudi yang valid hanya yang paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
“Sudah lama (aturan itu)," ujar Yusri.
Dia juga menilai, tarif pembuatan SIM juga sangat murah. Masyarakat bisa mendapatkan SIM D dan D1 dengan biaya Rp50 ribu. Tarif pembuatan SIM sepeda motor atau C, C1, dan C2 hanya Rp100 ribu. Sedangkan, pembuatan SIM A, SIM B1, dan B2 mencapai Rp120 ribu.
Bahkan, biaya pembuatan SIM Internasional pun hanya Rp250 ribu. “Padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan di Indonesia itu, angka kematian yang tinggi,” kata Yusri.
(frg/roy)