Polri Tambah Syarat Baru Bikin SIM, Sertifikasi Mengemudi
Fransisco Rosarians Enga Geken
19 June 2023 14:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian akan segera menerapkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dalam aturan tersebut, Polisi akan meminta bukti sertifikat mengemudi sebagai syarat mengikuti ujian SIM.
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pembuatan SIM di Indonesia. Menurut dia, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbilang mudah dan murah.
Indonesia pun menempati urutan ke-10 dalam daftar negara di dunia, yang paling mudah dan murah mengeluarkan SIM.
“Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku,” kata Yusri seperti dilansir Humas Polri, Senin (19/6/2023).
Korps Bhayangkara, menurut dia, sudah lama ingin menerapkan syarat tambahan tersebut dalam proses penerbitan SIM. Penyertaan sertifikat mengemudi adalah aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.