Logo Bloomberg Technoz

LPS Sudah Bayar Klaim Nasabah Bank Likuidasi Rp1,75 Triliun

Donald Banjarnahor
18 June 2023 16:30

Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS. (Tangkapan layar via youtube LPS_IDIC Official)
Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS. (Tangkapan layar via youtube LPS_IDIC Official)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,748 triliun milik lebih dari 271.000 rekening. Pembayaran klaim tersebut dilakukan sejak LPS beroperasi mulai 2005 hingga April 2023.

Berdasarkan siaran pers LPS, jumlah klaim tersebut dibayarkan LPS kepada nasabah bank gagal dan telah diluidasi yang terdiri dari satu bank umum dan 118 BPR/BPRS. Sepanjang 2022, hanya ada satu BPS yang dilikuidasi, dan atas BPR tersebut LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp71,46 miliar milik 16.770 rekening. 

Lebih rinci, selama periode 2005-2022, hanya 267.759 atau 93% dari total rekening bank gagal yang tergolong layak bayar penjaminan LPS. Adapun secara nominalnya setara dengan 82% dari seluruh simpanan dari bank gagal.

Ada 3 kategori simpanan masuk kategori layak bayar, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi dan atau terbukti melakukan tindak pindan perbankan.

Sebelumnya, LPS kembali meraih opini wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan LPS Tahun 2022.