Diketahui pemohon judicial review atas sistem ini terdiri dari 6 orang yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).
Sementara itu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga sempat menanggapi soal putusan MK ini.
"Putusan MK kita semua menyambut baik dan ingin pileg persaingan bukan hanya antarpartai tapi internal partai," kata AHY dalam kesempatan yang sama dengan Puan.
(ezr)
No more pages