Menkumham Setop Bebas Visa Bagi 159 Negara
Donald Banjarnahor
17 June 2023 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly tersebut disahkan pada 7 Juni 2023.
Hal tersebut terungkap dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," tulis keterangan dalam pengumuman tersebut.
Dalam keputusan menter tersebut, ada 159 yang masuk dalam lampiran sebagai negara yang terkena penghentian sementara bebas visa kunjungan ke Indonesia. Negara tersebut urut abjad mulai dari Afrika Selatan sampai Zimbabwe.
Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.