Hingga saat ini, menurut Ketut, penyidik kejaksaan baru menemukan bukti Yusrizki terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka kasus Bakti lainnya. Dia mengatakan, mantan Ketua Komite ESDM Kadin tersebut menerima sejumlah hal dari pengadaan yang dilakukan dalam proyek senilai Rp11 triliun tersebut.
Muhammad Yusrizki memiliki banyak jabatan, Dia merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Dia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 14 Juni 2023, Basis Utama Energi adalah pemilik 1,53 miliar atau setara 6,17% saham PT Archi Indonesia Tbk (ARCI). Arci bergerak di bidang pertambangan mineral antara lain emas dan perak.
PT Sanurhasta Mina Tbk (MINA) juga merupakan perusahaan milik Basis Utama Prima dengan porsi kepemilikan 3 miliar saham atau setara 45,71%. Meski menjadi pemegang saham mayoritas, Basis Utama Prima bukan pengendali MINA, melainkan Edy Suwarno.
MINA bergerak di bidang pengembangan properti dan perhotelan. Sektor ini beririsan dengan bisnis PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) yang bergerak di bidang hotel and tourism.
Basis Utama Prima memiliki 4,22 miliar atau setara 40% saham PSKT. Nama Asrjad Rasjid juga tercatat sebagai pemilik 30% saham perusahaan ini.
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) juga masuk daftar portofolio. Basis Utama Prima memiliki 11,54% saham perusahaan gas ini. Hapsoro juga tercatat sebagai pemilik 28,51% saham sekaligus pengendali perusahaan.
Pemilik Basis Utana
Berdasarkan penelurusan, Hapsoro memiliki 75.924 saham Basis Utama Prima. Ini setara dengan porsi kepemilikan sebesar 99,99%.
Kemudian, Mohammad Mangkuningrat alias Arsjad Rasjid memiliki 76 saham. Selain menjadi Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk (INDY), ia juga menjabat sebagai Ketua Kadin.
Meski masuk sebagai daftar pengurus dan pemegang saham, baik Hapsoro maupun Arsjad tidak memiliki jabatan di Basis Utama Prima. Sementara, nama Satrio Tjoa berstatus sebagai komisaris perusahaan.
Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan, berdasarkan data Ditjen AHU terakhir, menjabat sebagai direktur Basis Utama Prima.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan, Basis Utama Prima memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pertama, sebagai perusahaan holding. Kedua, konstruksi jalan raya.
Basis Utama Prima juga masuk KBLI perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Perusahaan juga masuk KBLI real estat yang dimiliki sendiri atau sewa dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Basis Utama Prima beralamat di Graha Iskandarsyah, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No.66 C Lantai 1, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(dba)