Logo Bloomberg Technoz

KPPU: Banyak Penjual Minyak Goreng yang Curang

Rezha Hadyan
31 January 2023 08:45

Ilustrasi minyak goreng (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi minyak goreng (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita berada di atas harga eceran tertinggi (HET). Itu terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia 

Dalam survei yang dilakukan KPPU harga minyak goreng curah dan Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia berada 5-14% di atas HET.  Di berbagai wilayah seperti Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta, juga ditemukan adanya berbagai dugaan kecurangan lewat perilaku penjualan bersyarat. 

"Kondisi tersebut di berbagai wilayah diduga dimanfaatkan penjual atau distributor dengan melakukan penjualan bersyarat atau tying-in antara Minyakita dengan produk lain yang dipasarkan penjual atau distributor. Dugaan tying-in tersebut ditemukan KPPU di wilayah kerja Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta," kata  Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam forum jurnalis yang diselenggarakan Senin (30/1/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 49/Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. HET minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 perkilogram. Aturan ini bertujuan menjaga stabilitas dan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.

"Namun beberapa minggu ini diketahui adanya kelangkaan dalam minyak goreng jenis tersebut, sehingga KPPU segera mendalaminya," ungkap Mulyawan.