Logo Bloomberg Technoz

Selain itu dia juga tersangkut kasus premi asuransi dwiguna wali kota dan wakil wali kota Makassar pada tahun anggaran 2016-2019. Penetapan tersangka dilakukan melalui surat tertanggal 11 April 2023 dan keduanya ditahan selama 20 hari sejak 11 April hingga 30 April 2023 mendatang di Lapas Kota Makassar.

Adapun kasus dugaan korupsi PDAM yang menyeret HYL dan IA yakni periode 2016-2019. PDAM Makassar mendapatkan laba dan untuk itu harus ada penetapan penggunaan laba melalui dewan pengawas. Begitu juga dengan penggunaan laba seharusnya melalui rapat direksi. Namun faktanya tidak pernah dilakukan pembahasan rapat oleh direksi terkait penetapan penggunaan laba dan pembagian laba. Selain itu tak terdapat notulensi dan risalah rapat. Penagmbilan keputusan hanya rapat per bidang dan rapat terbatas terdiri dari dirut dan direktur keuangan. 

Atas perkara dugaan korupsi ini, adik SYL disebut merugikan negara hingga Rp 20 miliar.

Tersangka HYL dan IA juga tidak mengindahkan aturan soal tantim dan bonus yang besarannya harus sesuai dengan diatue dalam perda.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Berikutnya adalah Dewie Yasin Limpo, yang juga adik dari SYL. Dewie Limpo baru saja bebas dari narpidana korupsi pada Agustus 2022 lalu. Kasus yang menjeratnya adalah suap terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan anggota Komisi VII DPR RI ini. Setelah vonis, tersebut Jaksa KPK mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang memutuskan untuk memperberat hukuman Dewie Limpo menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dalam kasasi, Majelis Hakim mempertahankan putusan dari Pengadilan Tinggi.

(dba)

No more pages