“Jadi, tergantung daripada biaya pengiriman dari depo LPG yang disalurkan oleh PT Pertamina [Persero], selanjutnya proses angkat-angkat ke penyalur atau distributor, ke pengecer. Kalau wilayah remote [terpelosok] misalnya NTT [Nusa Tenggara Timur] itu kan beda,” tuturnya.
Arifin menambahkan Kementerian ESDM sedang mempelajari agar penyaluran LPG tabung 3 kg bisa dilakukan seperti halnya penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan adanya kewajiban registrasi bagi pembeli tabung gas tersebut, diharapkan mekanisme penyaluran dapat jauh lebih baik dengan harga yang terjangkau.
“Pupuk itu contohnya, kenapa pupuk kok bisa langsung sampai ke kelompok petani. Enggak mahal-mahal biayanya. Inginnya begitu supaya bisa wajar harganya diterima masyarakat. Sekarang masih dilakukan pendataan ya,” ujarnya.
Terkait dengan pendataan, sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji optimistis proses pendataan bisa rampung pada Desember 2023 atau sesuai target yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
“Pada awal memang agak banyak reluctant [penolakan] masyarakat. Sekarang sudah berhasil berjalan di 140 kabupaten dan kota. Bisa tahun ini selesai karena sekarang berjalan [dengan] baik,” katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Tutuka menjelaskan registrasi untuk pembelian LPG tabung 3 kg merupakan tahapan awal dari transformasi subsidi dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis orang atau penerima manfaat. Mulai tahun depan, LPG tabung 3 kg hanya akan didistribusikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
“Kami menduga LPG tabung 3 kg itu ada yang lari ke tempat yang tidak semestinya, dipakai rumah makan misalnya. Karena itu, LPG tabung 3 kg sering habis dan kuota [subsidi] jebol,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tutuka menyebut KPM ditentukan berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Dari data tersebut akan ditentukan mana kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi LPG tabung 3 kg.
(rez/wdh)