Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Hapus Sementara Status Bebas Visa 159 Negara

Fransisco Rosarians Enga Geken
16 June 2023 20:20

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly ( Dok Sekretariat Kabinet )
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly ( Dok Sekretariat Kabinet )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebenarnya memberikan bebas visa kunjungan (BVK) kepada turis dan warga dari 169 negara di dunia. Akan tetapi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan BVK bagi 159 negara di antara, sejak 7 Juni 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023, beberapa negara tersebut berasal dari seluruh region, kecuali Asia Tenggara. Kebijakan ini termasuk bagi turis dan warga dari Amerika Serikat, Australia, Argentina, Belanda, Inggris, India, Jepang, Korea Selatan, Palestina, Prancis, Rusia, Ukraina, Vatikan, hingga Zimbabwe.  

Berdasrkan Keputusan Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan dinilai berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Termasuk gangguan ketertiban umum; dan potensi penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (WHO). Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.

“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh.

Menurut dia, hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK yang adalah negara-negara anggota ASEAN. Mereka adalah turis dan warga dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.