Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1040 Tahun 2023; HR CPO turun menjauhi ambang batas sebesar US$680 atau Rp10,15 juta per metrik ton. Hal ini membuat pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$3 atau Rp44,8 ribu per metrik ton; dan PE CPO sebesar US$65 atau Rp970,8 ribu per metrik ton, pada periode 16—30 Juni 2023.

"Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan periode 1–15 Juni 2023," kata Budi.

(frg)

No more pages