Logo Bloomberg Technoz

Sementara ini, kepemilikan saham pemerintah daerah ditampung di PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) sebelum nantinya dialihkan ke BUMD  PT Papua Divestasi Mandiri. PT IPMM adalah perusahaan patungan antara MIND ID dan Pemprov Papua serta Pemkab Mimika.

Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi Selatan, Minggu (12/6/2022). (Dimas Ardian/Bloomberg)

"[Untuk divestasi Vale Indonesia] kita itu basic-nya apa yang dilakukan di PTFI. Best pratice-nya itu yang di PTFI, memberikan kepastian pada investor, kita ada standarnya untuk itu," tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan kepemilikan saham yang harus dilepaskan oleh Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan IUPK, Arifin menegaskan bahwa perusahaan tambang nikel itu tetap akan melepaskan 11% sahamnya. Saham yang dilepaskan ke publik dianggap sama halnya dengan saham yang didivestasikan ke negara.

Arifin menyebut Vale Indonesia pada 1988 sudah menawarkan 20% sahamnya ke pemerintah. Namun, tidak ada respons dari pemerintah maupun BUMN terkait yang akhirnya membuat perusahaan memilih untuk melemparnya ke pasar modal Tanah Air atau Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta).

Penawaran saham ke pasar domestik itu menjadi amanat dari Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tertanggal 23 Agustus 1989, sebagai syarat pemenuhan kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia.

"Perusahaan tambang kita waktu itu belum seperti sekarang yang melakukan penghiliran [industri] dan sebagainya. [Harga] komoditas mineral juga belum bagus kaya sekarang. Jadi, pemerintah menyampaikan surat untuk [saham divestasinya] dijual di pasar publik dalam negeri," ungkapnya.

Saat ini, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79%. Berikutnya, adalah holding BUMN tambang MIND ID dengan kepemilikan 20% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.

"Kalau saham yang dilepaskan di dalam negeri kan enggak boleh dijual di luar negeri. Nah, disitulah saham yang di-IPO [initial public offering/penawaran saham perdana] kan itu diakui sebagai kepemilikan dalam negeri," tegasnya.

(rez/wdh)

No more pages