Penawaran Harga Divestasi Saham Vale Ditenggat Desember 2024
Rezha Hadyan
16 June 2023 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tenggat hingga Desember 2024 kepada PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) untuk mengajukan penawaran harga divestasi sahamnya.
Terkait dengan hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan tenggat yang diberikan mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan UU tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku IUPK atau Kontrak Karya (KK) sebelumnya.
Arifin mengungkapkan, sampai dengan saat ini, pemerintah belum menerima penawaran harga divestasi perusahaan tambang nikel di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu.
“Penawaran harga [divestasi], mereka belum menyampaikan. Prosesnya masih berlangsung. Mereka punya deadline [berakhirnya KK] pada Desember 2025. Jadi, kalau satu tahun [sebelumnya] berarti Desember 2024,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat (16/6/2023).