Sedangkan untuk asrama mahasiswa dan pelajar dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan pemerintah daerah diperuntukkan khusus pemondokan pelajar atau mahasiswa yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.
Perumahan lainnya, menurut PMK ini, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai meliputi rumah pekerja yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat yang dibangun dan dibiaya oleh suatu perusahaan, untuk bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersial yang memenuhi ketentuan antara lain bangunan tidak bertingkat sesuai ketentuan, untuk bangunan bertingkat sesuai ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang tidak dipindatangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.
(evs)