Simak Batas Harga Rumah yang Bebas Kena PPN Tahun Depan
Elisa Valenta
16 June 2023 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan harga rumah umum yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 tahun 2023 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebankan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mulai berlaku 9 Juni 2023.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan perlunya memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan.
Dalam PMK ini, rumah umum yang dimaksud adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi WNI yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.
Menurut PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Luas bangunan minimal 21 m2 sampai dengan 36 m2
- Luas tanah minimal 60 m 2, sampai dengan 200 m2
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki
- Luas tanah tidak kurang dari 60m2
- Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Harga jual rumah tidak melebihi batasan harga jual yang tercantum dalam tabel di bawah.