Pada tahun tersebut yang menolong Waskita adalah arus kas dari aktivitas pendanaan dengan surplus Rp22,46 triliun. Hal ini mayoritas berasal dari pinjaman bank sebesar Rp29,5 triliun.
Berlanjut ke 2017, Waskita mencatatkan laba Rp3,88 triliun dengan laba bruto Rp9,46 triliun. Laba yang tergolong jumbo untuk ukuran Waskita ini kembali tidak tercermin arus kas.
Pada tahun tersebut, kas yang dihasilkan dari operasi kembali minus Rp3,53 triliun, dan arus kas untuk aktivitas investasi minus Rp19,24 triliun. Pada tahun ini tanpa adanya pendanaan, sebenarnya arus kas dari PTBA sudah minus. Namun tercatat kas dari aktivitas pendanaan surplus Rp20,63 triliun berkat pinjaman bank dengan total Ro50,84 triliun.
Pada 2018, Waskita mencatatkan laba bersih Rp3,96 triliun dengan laba bruto Rp8,86 triliun. Nah pada tahun ini kas dari operasi baru surplus sebesar Rp5,97 triliun . Namun Waskita masih mencatat arus kas aktivitas investasi minus seebesar Rp18,77 triliun. Adapun arus kas dari aktivitas pendanaan surplus Rp19,69 triliun.
Keunikan kembali muncul pada 2019 yang mencatatkan laba bersih Rp938,14 miliar dengan laba bruto Rp5,6 triliun. Meskipun laba bersih yang diterima tidak terlalu besar, namun Waskita mencatatkan surplus yang sangat besar kas yang dihasilkan dari operasi, yakni Rp13 triliun. Namun kas untuk aktivitas investasi masih minus Rp14,92 triliun.
Pada tahun kas bersih dari akvitas pendanaan surplus Rp4,33 triliun, terendah dari beberapa tahun terakhir Rendahnya surplus pendanaan akibat utang Waskita sudah tergolong jumbo pada tahun ini dengan beban bunga yang sangat besar.
Waskita tercatat menerima pinjaman bank Rp101,59 triliun namun membayar pinjaman Rp96,87 triliun. Pada saat yang sama pembayaran beban keuangan termasuk beban bunga mencapai Rp3,64 triliun dalam setahun.
Terkait dengan tudingan manipulasi keuangan, Mursyid, Direktur Utama Waskita Karya yang baru mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan atas dugaan manipulasi laporan keuangan (lapkeu) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham seri A perseroan.
Mursyid mengatakan manajemen mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian BUMN untuk memperbaiki kondisi perseroan. Adapun dalam hal penerbitan lapkeu, sebagai perusahaan publik perseroan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan telah mengikuti peraturan Badan Pengawas Pasar Modal, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebelum melakukan penerbitan lapkeu, perseroan juga sudah melakukan beberapa tahapan. Kami juga melewati proses audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagai auditor independen untuk pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan OJK,” ujar Mursyid dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
(dba)