"Sebelum mengakhiri jabatan sebagai Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu untuk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yg dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tsb sudah diwadahi berbagai perubahan & perbaikan atas implementasi UU yg berlaku sebelumnya *SBY*," lagi dicuitkannya.
MK dalam putusannya menyampaikan pertimbangan bahwa sistem proporsional terbuka dianggap lebih baik untuk saat ini.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. MK juga menjelaskan mengapa sistem pemilu secara proporsional terbuka dinilai lebih baik.
Hakim konstitusi Saldi Isra memberi argumentasi membantah permohonan pemohon perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang menilai sistem pemilu terbuka berpotensi memunculkan praktik politik uang dan tindak pidana korupsi.
Saldi menilai, kedua sistem pemilu masing-masing mempunyai potensi terjadinya praktik politik uang.
"Mahkamah berpendapat pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang (money politics)," ujar Saldi dalam sidang pembacaan putusan di kantor MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Saldi menuturkan yang seharusnya diperhatikan ialah mitigasi terhadap praktik politik uang dalam pemilu. Ia setidaknya mempunyai tiga catatan perihal langkah konkret mencegah politik uang.
"Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomor urut calon jadi agar peluang atas keterpilihannya semakin besar," kata dia.
Sistem proporsional dengan daftar tertutup juga dianggap memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan antara lain pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD. Pemilih juga dianggap tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.
(ezr)