Logo Bloomberg Technoz

Selain sebagai ketua komite di Kadin, Muhammad Yusrizki juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Perusahaan ini merupakan entitas milik pengusaha Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro yang juga merupakan suami Puan Maharani. Berdasarkan penelurusan, Hapsoro memiliki 75.924 saham Basis Utama Prima. Ini setara dengan porsi kepemilikan sebesar 99,99%.

Kemudian, Mohammad Mangkuningrat alias Arsjad Rasjid memiliki 76 saham. Selain menjadi Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk (INDY), ia juga menjabat sebagai Ketua Kadin. Meski masuk sebagai daftar pengurus dan pemegang saham, baik Hapsoro maupun Arsjad tidak memiliki jabatan di Basis Utama Prima. Sementara, nama Satrio Tjoa berstatus sebagai komisaris perusahaan.

Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan, berdasarkan data Ditjen AHU terakhir, menjabat sebagai direktur Basis Utama Prima.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan, Basis Utama Prima memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pertama, sebagai perusahaan holding. Kedua, konstruksi jalan raya.

Basis Utama Prima juga masuk KBLI perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Perusahaan juga masuk KBLI real estat yang dimiliki sendiri atau sewa dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Basis Utama Prima beralamat di Graha Iskandarsyah, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No.66 C Lantai 1, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penetapan Tersangka

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menjelaskan, status tersangka disematkan kepada Muhammad Yusrizki usai menuntaskan pemeriksaannya sebagai saksi.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ujar JAMPidsus Febrie Ardiansyah dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

Untuk mempercepat proses penyidikan, menurut dia, kejaksaan langsung menahan Yusrizki ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Menurut Febrie, Yusrizki sebagai Direktur Utama PT BUP ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5. Dalam proyek tersebut, dia diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dalam penyediaan perangkat.

"Oleh yang bersangkutan [Yusrizki] bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," kata Febrie.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Yusrizki dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kejaksaan sendiri sudah beberapa kali  memeriksa Yusrizki dalam kasus BTS Bakti. Dia tercatat sebagai Komisaris PT Energi Melayani Negeri yang diduga bermitra dengan Huawei sebagai mitra subkontraktor untuk menggarap proyek BTS.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; dan Direktur Utama BAKTI Kominfo; Anang Achmad Latif. Selain itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pemerintah mengalokasi anggaran hingga Rp11 triliun.

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan BPKP, para tersangka justru mengambil duit negara hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp8,2 triliun.

(dba)

No more pages