Logo Bloomberg Technoz

“Terus terang kami tidak bisa menyelesaikan yang short term liabilities ini di mana di dalamnya adalah pembangunan daripada grandstand dan juga VIP Villages sama kebutuhan modal kerja waktu penyelenggaran event, yaitu Rp 1,2 triliun," katanya.

Alhasil InJourney mengajukan PMN sebesar Rp 1,05 triliun untuk penyelesaian liabilitas jangka pendek Mandalika. Permohonan tersebut diajukan bersamaan dengan permohonan PMN sebesar Rp 143 miliar untuk pengembangan KEK Sanur. Sementara itu, penyelesaian liabilitas lainnya, yaitu liabilitass jangka panjang Rp 3,4 triliun rencananya dilakukan melalui strategi korporasi lain.

“Jadi ini pun sebetulnya tidak menutupi dari total short term liabilities yang dimiliki oleh mandalika dengan Rp 1,05 triliuln,” kata Dony.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama InJourney, Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan PMN sangat krusial bagi ITDC karena perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kapasitas untuk menarik utang komersil.  

“Tanpa adanya PMN ini, maka ITDC tidak akan mampu mengemban tugas mengembangkan KEK Mandalika ke depannya karena tidak ada kapasitas lagi untuk menarik utang komersial untuk pengembangan kawasan. Sudah tidak dimungkinkan. Jadi penugasan ini tidak mungkin dilaksanakan tanpa bantuan pemerintah,” katanya.

(evs)

No more pages