Dia menambahkan, MK yang akan melaporkannya ke organisasi advokat juga adalah pilihan yang bijak.
"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denni yang merupakan guru besar Hukum Tata Nagara UGM itu.
Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers menyatakan pihaknya akan melaporkan Denny ke organisasi advokat namun tidak ke aparat penegak hukum.
"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami di MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," kata Saldi di Jakarta.
Dia mengatakan informasi keliru yang disebarkan Denny telah mengusik MK dan menimbulkan kehebohan publik yang tak perlu.
(ezr)